Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga: Apa Jaminannya Mantan Koruptor yang Nyaleg Enggak Korupsi Lagi?

Kompas.com - 22/09/2018, 06:53 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — "Kok bisa mantan koruptor boleh nyalon lagi?" tanya Suparman, seorang pedagang buah keliling yang ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/9/2018).

Pria paruh baya ini mengaku tak tahu-menahu mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan napi kasus korupsi kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Meski demikian, ia tampak heran ketika mengetahui peraturan yang membuat para mantan napi dapat menduduki kursi legislatif.

"Saya enggak ngikuti begituan (putusan MA). Tapi, saya tahu korupsi itu pakai uang rakyat kan. Emangnya apa jaminannya kalau mantan koruptor itu enggak korupsi lagi? Tapi, saya itu cuma orang kecil, enggak tahu begituan," tuturnya.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Boleh Jadi Caleg, Apa Tanggapan Warga?

Hal senada diungkapkan seorang pengemudi ojek online bernama Arifin. Ia merasa tak yakin jika mantan napi korupsi tak akan mengulangi perbuatannya.

Ia mengatakan membaca pemberitaan media massa mengenai pencalonan diri para mantan koruptor untuk kembali menduduki kursi wakil rakyat. Ia merasa heran.

"Saya bukan berprasangka buruk. Tapi, yang saya mau tahu itu apa yang bisa bikin kami ini yakin mereka enggak bakal korupsi lagi. Kalau jadi pejabat lagi terus korupsi lagi, terus boleh nyalon lagi, kok enak bener ya," papar dia.

Pendapat lain diungkapkan pegawai perusahaan swasta, Icha. Ia menilai, kesempatan berubah layak diberikan kepada semua orang.

"Kalau saya sih enggak mau menghakimi ya. Toh enggak mustahil manusia itu berubah, toh bisa saja nanti mantan koruptor itu benar-benar bertobat dan bekerja baik dan justru membantu pencegahan korupsi," tutur dia.

Meski demikian, menurut dia, MA juga layak memberikan peraturan khusus yang membuat mantan koruptor itu jera.

"Misalkan ada limitnya, kalau dia mengulangi perbuatannya lagi hukumannya berat. Atau batas karier mantan koruptor itu dibatasi. Jadi, ada batasan-batasannya begitu. Jadi pejabat yang belum pernah korupsi jadi mikir dua kali kalau mau korupsi kan," tutur dia.

Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan Polisi terhadap KPU

Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com