Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Proses Laporan terhadap KPU DKI selama Taufik Tak Mencabutnya

Kompas.com - 21/09/2018, 18:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta masih memproses laporan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik terkait KPU DKI yang tidak menaati putusan Bawaslu DKI.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Puadi mengatakan, pihaknya baru bisa menghentikan proses tersebut bila Taufik mencabut laporannya.

"Sampai saat ini Pak Taufik belum mencabut (laporannya) walaupun mereka sudah disurati oleh KPU terkait memenuhi syarat tindak lanjut putusan Mahkamah Agung," kata Puadi di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Baca juga: Coret 5 Bakal Caleg Eks Koruptor tetapi Pertahankan M Taufik, Apa Alasan Gerindra?

Puadi menyarankan agar Taufik memutuskan untuk mencabut laporan itu atau tidak dalam 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi pada Senin (17/9/2018) lalu.

Sebab, laporan tersebut bisa saja telah memasuki proses penyidikan di ranah kepolisian bila waktu 14 hari kerja tersebut telah berlalu.

"Jangan sampai lewat dari 14 hari ini. Kekuatan sampai kita mengeluarkan status pelaporan ini kan 14 hari waktunya, jadi sebelum 14 hari itu sudah harus ada jawaban," kata Puadi.

Sementara itu, Taufik mengaku tengah mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut setelah pencalonannya diloloskan KPU DKI Jakarta berdasarkan putusan MA.

"Demi (kepentingan) yang lebih besar, kepentingan bangsa negara, kepentingan pemilihan umum lancar, ya saya pertimbangannya akan saya cabut," kata Taufik, Jumat.

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Baca juga: Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Mengaku Hanya Daftarkan Taufik

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, saat itu KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun kini KPU DKI Jakarta telah meloloskan nama Taufik sebagai calon legislatif setelah Mahkamah Agung mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com