JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mengaku telah menerima pencabutan laporan oleh Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Bawaslu DKI akan mengadakan pleno untuk membahas kelanjutan laporan tersebut.
"Kita pleno di Kepolisian kemudian juga nanti dengan Bawaslu paling mungkin besok sudah ada jawabannya, apakah ketentuan ini dihentikan atau diteruskan," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Belum Terima Pencabutan Laporan Taufik terhadap KPU DKI
Puadi menuturkan, laporan tersebut sudah resmi diputus oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Adapun pleno di internal Bawaslu akan menentukan apakah KPU dinyatakan tidak bersalah atau bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau mengacu ke DKPP, ini kan sebetulnya jatuhnya awalnya menjadi temuan Bawaslu walaupun memang tidak menindaklanjuti putusan. Makanya, nanti kita bahas apakah nanti dihentikan atau tetap dilanjutkan," ujar Puadi.
Diberitakan sebelumnya, Taufik mencabut laporannya terhadap KPU DKI Jakarta yang dialamatkan ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu soal Laporan Taufik, KPU DKI Dicecar 15 Pertanyaan
Taufik mengatakan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut agar KPU fokus dan tidak terganggu saat menggelar Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Anggota Legistlatif 2019.
"Begini, kita kan bukan pendendam. (Dicabut) untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan kelancaran pemilihan umum di DKI Jakarta saya cabut karena kalau enggak, dipanggil-panggil terus tuh. DKPP manggil, kan saya nyampein ke DKPP, semua manggil," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/9/2018) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.