Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang ETLE Diuji Coba Hari Ini, Dishub DKI Baru Mau Pasang Rambu Petunjuk Sore

Kompas.com - 01/10/2018, 11:34 WIB
Nursita Sari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law  enforcement (ETLE) mulai diuji coba Senin (1/10/2018) ini. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memasang rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rambu itu diperkirakan baru akan dipasang sore nanti.

"Kami dimintai bantuan untuk menyiapkan rambu petunjuk RPPJ yang menyatakan bahwa di situ adalah kawasan penegakan hukum secara elektronik. Ini lagi produksi, mudah-mudahan sore selesai dan bisa dipasang," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.

Baca juga: Yang Perlu Diketahui soal Tilang ETLE yang Mulai Diuji Coba Hari Ini

Sigit menyampaikan, sebelum RPPJ dipasang, Dishub DKI melakukan sosialisasi menggunakan mobile variable message signs (VMS).

"Untuk sementara, kami menggunakan mobile VMS untuk menginformasikan bahwa area tersebut diterapkan penegakan hukum secara elektronik," kata Sigit.

Menurut Sigit, kamera closed circuit television (CCTV) dipasang di dua simpang selama uji coba ini. Simpang pertama yakni di dekat patung Arjuna Wiwaha, Monas. Sementara simpang kedua yakni di kawasan Sarinah.

"Kemarin slotnya di Sarinah itu empat arah, utara, selatan, barat, dan timur. Kemudian di air mancur Indosat (patung Arjuna Wiwaha), dari sisi timur, barat," ucapnya.

Baca juga: Sama-sama Tilang Elektronik, Ini Perbedaan E-Tilang dan ETLE

Sistem tilang ETLE mulai diuji coba hari ini di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin. Sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

Namun, polisi belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas selama uji coba ini. Polisi hanya akan melakukan sosialisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com