JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan, surat keterangan domisili sementara (SKDS) yang dikantongi para pendatang di Ibu Kota harus diperpanjang setiap tahun.
SKDS itu diperuntukan bagi warga ber-KTP daerah yang tinggal di Jakarta.
"SKDS diperpanjang tiap tahun," ujar Dhany, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Dhany menyampaikan, perpanjangan SKDS diperlukan mengingat dinamisnya tempat tinggal para pendatang di Jakarta.
Baca juga: 37 Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Jakarta Utara
Dia menyebut, pendatang sering berpindah domisili sehingga SKDS harus selalu diperbarui.
"Setahun, perpanjang, karena kan memang dinamikanya cukup tinggi. Kadang-kadang orang ngontrak setahun di sini. Kuliah saja kadang bosan, pindah ke tempat lain. Fungsinya itu," kata Dhany.
Syarat untuk mengajukan atau memperpanjang SKDS yakni surat pengantar dari RT/RW di lingkungan tempat tinggal, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Pihak kecamatan akan langsung mengurus SKDS jika persyaratan tersebut lengkap.
Dhany mengimbau, seluruh pendatang di Jakarta untuk melapor ke RT setempat dan membuat SKDS agar tertib administrasi.
Baca juga: Setelah Indekos Dibongkar, Warga Mampang Asri Bakal Siapkan Satpam
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu sebelumnya mengatakan, penghuni indekos atau kontrakan yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia.
Hal itu juga berlaku bagi para pendatang di Ibu Kota. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta, jika terkena razia Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.