JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 37 kendaraan terjaring razia pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Elang Laut, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018) siang.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, razia digelar untuk mengingatkan pemilik kendaraan membayar pajak.
"Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau bayar pajak tepat waktu sekaligus untuk meningkatkan penerimaan pajak," kata Robert, saat dihubungi wartawan, Kamis.
Baca juga: Catat, Ini Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan yang Terjaring Razia
Robert menuturkan, dari 37 kendaraan yang terjaring razia kedapatan belum dibayar pajaknya.
Delapan mobil yang terjaring razia pun langsung dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya di lokasi razia.
"Sementara, untuk 29 pemilik kendaraan lainnya membuat surat pernyataan segera melunasi kewajibannya membayar pajak. Kita berikan batas waktu maksimal 14 hari kerja,” ujar Robert.
Ia menyebut, potensi nilai pajak dari 37 kendaraan tersebut ditaksir mencapai angka Rp 275.166.000.
Baca juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Antrean Wajib Pajak di Samsat Jaktim Masih Normal
Oleh karena itu, kegiatan serupa rencananya akan digelar hingga Desember 2018 mendatang.
Selain merazia penunggak pajak, operasi gabungan tersebut juga menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan 40 pengemudi sepeda motor dan 36 pengemudi mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.