Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-Ma'ruf Minta Bawaslu Verifikasi Laporan Sebelum Memprosesnya

Kompas.com - 18/10/2018, 20:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawas Pemilu melakukan verifikasi saat menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf Nelson Simanjuntak menilai, Bawaslu mesti melakukan verifikasi demi memastikan kelayakan laporan tersebut untuk diproses.

"Mestinya sejak awal yang biasanya dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran itu sebelum diregistrasi harus dilakukan dulu verifikasi apakah layak suatu laporan itu untuk ditindaklanjuti atau tidak," kata Nelson di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (18/10/2018), setelah mengikuti sidang penanganan pelanggaran adiminstrasi pemilu.

Sidang tersebut membahas laporan terhadap Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu DKI terkait tayangan videotron kampanye pasangan calon tersebut di sejumlah titik yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

Baca juga: Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Salam Satu Jari

Nelson mengatakan, verifikasi harus dilakukan oleh Bawaslu karena pelanggaran pemilu mudah direkayasa oleh lawan politik.

Ia mencontohkan, betapa mudahnya orang tak dikenal memasang foto calon presiden atau calon wakil presiden di tempat terlarang yang bisa membuat calon yang bersangkutan tersandung pelanggaran kampanye.

"(Pasang foto) ke tempat ibadah misalnya lalu dilaporkan itu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Kan terlalu gampang, terlalu naif kalau begitu cara mengelola pemilu ini," ujar Nelson.

Baca juga: Pelapor Kekeh Terlapor Harus Bawa Surat Kuasa, Sidang Videotron Jokowi-Maruf Ditunda Lagi

Menurut dia, Bawaslu akan kerepotan bila setiap laporan yang diterima langsung disidangkan tanpa didahului verifikasi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya memastikan setiap kasus yang disidangkan sudah memenuhi syarat formil maupun materil.

"Ya sekarang begini, yang namanya laporan sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materil itu harus dilanjuti," ujar Puadi.

Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni karena dinilai telah memasang tayangan videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye. Laporan ini diproses Bawaslu dan dalam tahap sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com