Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Ekstasi, Izin Diskotek Old City Tambora Terancam Dicabut

Kompas.com - 21/10/2018, 16:48 WIB
Nursita Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, terancam dicabut setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menemukan ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di sana.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya akan menindak diskotek Old City sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kalau itu terbukti sah melanggar Pergub 18 Tahun 2018, kita akan tindak tegas," ujar Yani melalui pesan singkat, Minggu (21/10/2018).

Yani menyampaikan, pihaknya akan meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP diskotek Old City.

Baca juga: Kata BNNP DKI, Pengelola Bantah Jual Ekstasi di Diskotek Old City

Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut.

"Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kita tindak," kata Yani.

Pasal 38 Ayat 2 Huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 menyebutkan, pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.

Kemudian, Pasal 44 Pergub itu menyatakan setiap pengusaha pariwisata yang menyelenggarakan kegiatan usaha jenis hiburan malam dan karaoke wajib melakukan pencegahan, peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya.

Sanksi soal pelanggaran terhadap Pasal 38 Ayat 2 Huruf t tertuang dalam Pasal 54 Ayat 1 Pergub tersebut. Bunyinya yakni:

Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 manajemen, dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.

Pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Seperti diberitakan, BNNP DKI Jakarta merazia diskotek Old City pada Minggu dini hari. Dari hasil razia, BNNP DKI menemukan empat butir diduga ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City.

Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Toko Pakaian Di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian Di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com