JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018) dini hari.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury mengatakan, BNNP DKI menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek saat melakukan razia.
"Ditemukan barang bukti tidak bertuan, diduga ekstasi sebanyak empat butir," ujar Maria saat dikonfirmasi Kompas.com.
Maria menyampaikan, BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.
Baca juga: BNNP DKI: Pengunjung Old City Konsumsi Narkoba di Luar Diskotek
BNNP DKI kemudian mengkonfrontasi temuan ekstasi itu kepada pengelola diskotek Old City. Namun, pengelola menyebut ekstasi itu bukan berasal dari pihaknya.
"Saya udah bicara dengan manajemen, manajemen bilang, 'Ibu, kami juga takut usaha kami ditutup, jadi kami tidak main barang (narkoba) itu," kata Maria.
Jika bukan dari pengelola, Maria menduga ekstasi itu milik salah satu pengunjung. Ekstasi itu diduga dibuang saat BNNP DKI melakukan razia.
BNNP DKI tetap akan menyelidiki asal mula adanya ekstasi di dalam diskotek itu. Salah satunya dengan memanggil pengelola Old City.
Baca juga: Dirazia BNN, 52 Pengunjung Diskotek Old City Tambora Positif Konsumsi Narkoba
"Tetap kami selidiki. Nanti kan kita panggil manajemennya untuk diperiksa, kenapa kok bisa ada ekstasi di situ," ucap Maria.
Selain menemukan ekstasi, BNNP DKI Jakarta juga mengamankan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba. Para pengunjung itu disebut mengonsumsi narkoba di luar diskotek.
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City.
Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.