JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang angkot yang terintegrasi Jak Lingko wajib menggunakan kartu uang elektronik mulai 1 Desember 2018.
Kebijakan ini terpampang dalam sejumlah spanduk yang terpasang di wilayah Kelurahan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Untuk meningkatkan layanan, mulai 1 Desember 2018, seluruh pengguna angkot terintegrasi transjakarta wajib menggunakan kartu uang elektronik," tulis spanduk tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut Transjakarta: Kontrak Operator Jak Lingko Sudah Beres, Pak Agung Tinggal Teruskan...
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta Achmad Izzul Waro membenarkan kebijakan ini.
"Semua transaksi angkutan umum ke depannya akan mengarah ke cashless system untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan," kata Izzul kepada Kompas.com, Senin (5/11/2018).
Menurut Izzul, spanduk itu sebagai upaya sosialisasi kepada pengguna angkot.
Baca juga: DKI Siapkan Rute Jak Lingko ke Rusunami DP 0 Rupiah di Pondok Kelapa
Kebijakan ini bakal mengawali rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengintegrasikan seluruh angkot dengan transjakarta.
"Ke depannya angkot OK Otrip itu sendiri adalah bagian tak terpisahkan dari sistem transjakarta, karena fungsinya bersinergi, bukan lagi berkompetisi. Jadi semua penumpang wajib menggunakan kartu uang elektronik," ujar Izzul.
Ketika ditanya mekanisme pembayaran dengan kartu uang elektronik, Izzul mengatakan, pihaknya masih terus membahasnya.
Baca juga: OK Otrip Diganti Jak Lingko, Tanggapan Sandiaga...
"Kewajiban menggunakan kartu uang elektronik ini akan kami pantau terus, untuk monitoring dan evaluasinya akan kami laporkan ke Pemprov DKI," kata Izzul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.