Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita Kosmetik hingga Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar

Kompas.com - 05/11/2018, 16:55 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sejumlah obat-obatan ilegal yang terdiri dari obat penambah stamina pria, suplemen pelangsing, dan krim kosmetik.

Barang-barang tersebut didapat dari sebuah rumah dan dua gudang milik tersangka M di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kami melaporkan secara teknis ini adalah produk yang nilai ekonominya cukup besar sampai dengan Rp 17,4 miliar yang ditemukan di beberapa empat. Kami sudah operasi tangkap tangan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, di kantornya, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 1,4 M

Penny mengatakan produk-produk ilegal yang diedarkan oleh tersangka dari gudang tersebut berasal dari produsen impor yang tergolong besar.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadikan obat bisa dikategorikan sebagai ilegal.

Pertama, harus dikonsumsi dengan resep dokter atau pengawalan dokter. Kedua, tanpa izin edar dan ketiga, kandungan obat membahayakan kesehatan.

Penggunaan obat-obatan ilegal yang berlebihan juga akan berdampak pada fungsi hati dan ginjal.

"Jadi pengemasannya itu canggih hampir seperti aslinya. Tapi enggak ada yang tahu campuran di dalamnya. Kalau enak iya, tapi berbahaya," katanya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] BPOM Jelaskan soal Kopi Cap Luwak yang Mudah Terbakar

Dalam kejadian ini, tersangka M mengaku telah beroperasi selama satu tahun dengan mengedarkannya secara daring. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata penjualan telah dilakukan sejak 2015.

"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Penny.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com