Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pupusnya Keinginan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota..

Kompas.com - 09/11/2018, 07:12 WIB
Sherly Puspita,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 29 Oktober 2018, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, melayangkan permohonan kedua agar status tahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan kota.

Insank mengatakan, kondisi kesehatan yang menurun membuat tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu tak mungkin berada lebih lama lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Ratna juga disebut kehilangan nafsu makan karena kondisi psikologisnya yang terganggu.

Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak

Menurut Insank, sudah setahun terakhir Ratna mengkonsumsi obat anti depresi. Berada di dalam rutan disebut semakin memperparah kondisi psikologis aktivis wanita itu.

Keluarga Ratna bahkan mengajukan diri, bersedia menjadi penjamin jika permohonan penahanan kota Ratna dikabulkan.

Namun, pada Kamis (8/11/2018) secara resmi kepolisian menolak permohonan tahanan kota Ratna.

"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan, alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Mengenai kondisi kesehatan, Argo memastikan Ratna dalam keadaan sehat baik jasmani maupun psikologis.

Hal itu diketahui dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penolakan permohonan tahanan kota ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, polisi menolak permohonan penahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada 8 Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Insank membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Siap Jadi Penjamin Bila Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Saat itu permohonan penahanan kota ditolak karena pemeriksaan untuk Ratna dan sejumlah saksi belum rampung dilakukan.

Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna telah selesai dilakukan.

Kemarin, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 atau menyerahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com