BEKASI, KOMPAS.com - Tim dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sertifikat lahan milik terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, kepada Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Kota Bekasi, Senin (12/11/2018) pukul 13.00 WIB.
Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan mengatakan, sertifikat lahan seluas 320 meter persegi yang diserahkan pihak KPK di ruang pertemuan BPN Kota Bekasi itu nilainya lebih kurang Rp 6,43 miliar.
Lahan itu berlokasi di Jatiwaringin, Kota Bekasi. Lahan ini terkena pembebasan lahan untuk jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.
"Tanah serta bangunannya itu berada di jalur kereta api cepat, itu akan digunakan untuk proyek (pembangunan jalur kereta cepat) itu," kata Irdan di Kantor BPN Kota Bekasi.
Baca juga: KPK Sebut Nilai Aset Tanah Setya Novanto di Jatiwaringin Capai Rp 5 Miliar
Irdan juga mengatakan, sebelumnya pihak keluarga Setya Novanto sudah mendatangi pihak KPK untuk menyerahkan surat kuasa atas penyerahan aset tanah tersebut.
"Mereka juga kan membawa surat kuasa Setya Novanto atas penyerahan aset untuk itu pembayaran ganti rugi negara, tanah ini sendiri sudah lama sebelum menjadi ketua DPR RI, ya beliau kan sebelumnya pengusaha," ujar Irdan.
Sertifikat lahan beserta bangunannya itu atas nama Setya Novanto. Selama ini, istri Setya Novanto kerap menempati bangunan itu.
Penyerahan aset berupa lahan kepada BPN Kota Bekasi itu merupakan bagian dari pengembalian uang oleh Setya Novanto kepada negara terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca juga: Pengacara Setya Novanto Titip Sertifikat Tanah dan Bangunan ke KPK
Sebelumnya, Setya Novanto menyatakan sanggup untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.
Mantan ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus e-KTP.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, total uang pengganti itu lebih kurang Rp 66 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.