Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sekelompok Preman Kuasai Lahan di Daan Mogot

Kompas.com - 13/11/2018, 10:13 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok preman yang menyebut diri Kelompok Hercules ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Mereka ditahan dalam operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Selasa (6/11/2018) lalu.

Kelompok preman itu menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Lahan seluas dua hektar tersebut bersertifikat dan di dalamnya terdapat tujuh ruko serta kantor pemasaran.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman Kelompok Hercules yang Kuasai Lahan di Daan Mogot

Para preman itu memasang plang seolah-olah mereka yang diberi kuasa oleh pemilik sebenarnya atas lahan tersebut. Mereka memasang plang bertulis "Hak Milik Atas Nama Thio Ju Auw".

Aksi premanisme itu dilaporkan ke polisi oleh korban. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penguasaan lahan diawali dengan aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 60 orang ke lahan tersebut.

"Kami tangkap 10 orang yang mengaku dari kelompok Hercules dan terpampang di papan," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin kemarin.

Dari 10 tersangka itu, salah satu diantaranya yaitu FTR alias Bobi, merupakan residivis kasus pemerasan dan senjata api ilegal. Sementara angota kelompok lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi  masih mendalami kasus itu untuk mengetahui kepala kelompok dalam aksi premanisme tersebut.

Setor uang bulanan

Dalam aksinya, kelompok Hercules melakukan pemaksaan terhadap para penghuni lahan PT Nila Alam. Mereka memaksa para penghuni untuk membayar sejumlah uang.

"Jika masih mau tinggal dikenakan biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki.

Baca juga: Preman Hercules yang Kuasai Lahan Daan Mogot Paksa Penghuni Setor Rp 500.000

Para tersangka yang telah ditangkap kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang, Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com