Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pesawat Jatuh Jangan Lepaskan Hak Gugat Maskapai dan Produsen Pesawat

Kompas.com - 22/11/2018, 14:28 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pesawat yang jatuh mesti mengetahui hak yang harus diperoleh atas kejadian yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka. Salah satunya adalah dengan tidak melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan.

Marini Sulaeman dari kantor pengacara Legisperitus mengatakan, dari sejumlah kasus kecelakaan pesawat yang pernah ditangani, hampir sebagian besar keluarga korban tidak mengetahui hak yang mereka miliki. Salah satunya terkait santunan.

Biasanya, keluarga korban sebelum mendapatkan dana santunan diminta untuk menandatangi sebuah perjanjian yang berisi tidak akan menuntut pihak manapun berkaitan dengan insiden tersebut. Padahal, santunan merupakan hak yang wajib diterima keluarga korban terlepas apakah ada kesalahan atau tidak pada kecelakaan tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIK: Fakta Black Box, Benda Paling Dicari Saat Pesawat Jatuh

 

Informasi tersebut diharapkan juga bisa diketahui keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Okotber lalu. Pesawat itu, yang terbang dari Bandara Soekarnor-Hatta menuju Pangkalpinang di Bangka-Belitung, membawa 181 penumpang dan 8 kru. 

"Supaya mereka ngerti kalau santunan Rp 1,3 miliar itu harus mereka dapatkan tanpa harus melepaskan hak mereka untuk menggugat. Jadi yang sudah-sudah kan mereka disuruh tanda tangan perjanjian yang untuk melepaskan haknya menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan," kata Marini di kantor Legisperitus, Mega Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018) kemarin.

Selain itu, jika terbukti kecelakaan pesawat berasal dari pabrikan, keluarga korban bisa menuntut produsen pesawat.

Marini mencontohkan pesawat Lion Air JT 610 yang menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8. Jika terbukti ada kesalahan teknis sejak pesawat tersebut diproduksi, keluarga korban bisa mengajukan upaya hukum terhadap Boeing.

Dari data yang dimiliki Legisperitus, dalam 15 tahun terakhir di Indonesia ada sejumlah keluarga penumpang kecelakaan pesawat yang telah mengajukan upaya hukum terhadap Boeing dengan hasil yang positif.

Marini mengatakan, upaya hukum yang dilakukan biasanya tidak sampai ke meja persidangan karena pihak Boeing kerap melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan memberikan dana kompensasi kepada keluarga korban yang jumlahnya tidak disebutkan.

"Biasanya hasil dari penyelesaian mereka enggak ada yang lanjut ke pengadilan. Semuanya diselesaikan sebelum pengadilan dengan hasil yang konfidensial. Kita enggak akan pernah tahu apakah mereka terima atau tidak, tapi biasanya mereka terima tapi jumlahnya tidak pernah disampaikan," ujar Marini.

Baca juga: Ini Yang Perlu Dilakukan di Menit-menit Akhir Pesawat Jatuh

Pengacara Legisperitus yang lain, Alamo mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menangani kasus serupa di mana keluarga korban mencoba untuk melakukan upaya hukum terhadap Boeing. Hampir seluruh kasus selesai secara kekeluargaan.

"Kami ingin mengedukasi khususnya keluarga korban bahwa santunan Rp 1,3 miliar dan klaim pembuat pesawat supaya keluarga korban mendapat kompensasi atau ganti rugi jauh lebih besar. Untuk mempermudah hidup keluarga korban yang ditinggalkan," ujar Alamo.

Jim Morris, dari kantor pengacara Ashfords yang berbasis di Inggris mengatakan, upaya hukum terhadap perusahaan pembuat pesawat sangat mungkin dilakukan ketika diketahui bahwa jatuhnya pesawat disebabkan kesalahan teknis dari pabrikan.

"Yang bisa didapatkan adalah kompensasi finansial di mana di Amerika Serikat bisa mencapai jutaan dollar per keluarga," ujar Jim.

Upaya hukum juga bisa dilakukan terhadap pihak maskapai jika terbukti melakukan kelalaian atas jatuhnya pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com