Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Keterangan Jubir KY di Media soal Turnamaen Tenis MA Tak Dapat Dipidanakan

Kompas.com - 28/11/2018, 14:58 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yaitu Denny Ardiansyah, menilai keterangan kliennya yang dimuat di harian Kompas pada 12 September 2018 dengan judul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" tak masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

"Beliau menjalankan tugas sebagai seorang komisioner ataupun anggota KY yang dilindungi oleh UU sehingga penerapan pasal 50 KUHP tidak bisa dilakukan terhadap beliau karena dalam KUHP tidak dapat dipidana seseorang yang menjalankan tugas," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

Denny melanjutkan, keterangan tersebut disampaikan Farid dalam posisinya sebagai narasumber. Keterangan juga disampaikan berdasarkan informasi yang telah ditelusuri kebenarannya.

"Yang paling penting, yang menjadi keberatan kami pada kepolisian bahwa ini sudah pernah terjadi kriminalisasi yang kedua, sebelumnya di tahun 2015. Kami berharap tak terjadi lagi terhadap KY atau lembaga lain yang sedang melakukan tugas fungsi pengawasan sebagai lembaga resmi kenegaraan," kata dia.

Baca juga: Jubir KY Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan 64 Hakim MA

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan 64 hakim Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Cicut Sutiarso terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada 17 September 2018.

PTWP MA menilai, dalam keterangan yang dimuat di harian Kompas, Farid menuduh pihaknya melakukan pungli terhadap hakim-hakim di daerah.

Namun hal ini dibantah pihak Farid. Kuasa Hukum Farid, Mahmud Irsyad Lubis menyebut, dalam wawancara dengan Kompas ia tak menyebutkan tuduhan mengenai pungli yang dilakukan PTWP MA.

Menurut dia, kliennya hanya menyampaikan bahwa KY sedang menginvestigasi berbagai laporan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.

Mahmud menilai ungkapan Farid tersebut masih sesuai porsinya yang menjabat sebagai seorang juru bicara KY. Denny menambahkan, ia berharap ungkapan Farid tersebut tak dikriminalisasi.

"Karena ini adalah jelas merupakan tugas menjalankan fungsinya dengan dasar UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," ujar Denny.

Saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Hari ini Farid memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com