BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi menargertkan pelarangan penggunaan plastik pada perusahaan ritel diberlakukan pada Januari 2019.
"Insya Allah 2019 ini sudah. Nanti akan kita kampanyekan, dari Januari kita mulai, sementara komunikasi dulu," kata Jumhana kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).
Jumhana menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mematangkan strategi agar aturan tersebut nantinya diterima masyarakat.
Komunikasi dengan perusahaan ritel pun sedang digencarkan Pemkot Bekasi sehingga mereka bisa konsisten menjalankan aturan tersebut.
Baca juga: Dari Solusi Jadi Bencana, 4 Bukti Plastik Sudah Kuasai Dunia
"Perwal (Peraturan Wali Kota) sudah ada tahun 2016 dan 2018, itu sama intinya pengurangan penggunaan plastik. Kami kan mau mengundang ritel. Ada manajemen strategi juga, tidak mungkin kan orang belanja di Alfamart tiba-tiba tidak dikasih kantong plastik, orang kan bingung," ujar Jumhana.
Pengadaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pun akan diterapkan. Sanksi diberlakukan agar perusahaan konsisten menjalankan aturan tidak menyediakan kantong plastik kepada konsumen.
"Harus ada aturan lagi, karena ini menyangkut masyarakat, bisa saja diperdakan ke depan. Ritel di Bekasi ada lebih dari 200 toko. Sampah plastik rata-rata 1.900 ton per hari Kota Bekasi. Itu campuran, kalau organik hanya 20-30 persen dari itu. Jadi sisanya perkiraan plastik," pungkas Jumhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.