Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura "Test Drive", Pria Ini Curi 6 Sepeda Motor dari "Showroom"

Kompas.com - 14/12/2018, 16:59 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta Selatan mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus test drive pada Senin, 10 Desember 2018.

Kapolsek Cilandak Kompol Kasto menyampaikan, awalnya mereka dapat laporan dari pemilik showroom sepeda motor bekas di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Sang pemilik mengaku telah mengalami penipuan dan kehilangan sepeda motor pada 4 Desember 2018.

"Setelah mendapat laporan, tim Reskrim segera melaksanakan pengungkapan kasus ini dengan memanggil saksi-saksi. Kami mendapat gambaran (pelaku) dari saksi dan pelapor," kata Kasto di Polsek Cilandak, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Pelaku Curanmor di Neglasari

Dari hasil penyelidikan, pelaku dengan inisial H alias Jaelani (35) tidak lama kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di tempat tinggal pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor.

"Barang bukti belum sempat dijual, dapat diamankan enam unit sepeda motor. Dari pengakuan pelaku, ada tujuh unit sepeda motor, masih kami selidiki," kata Kasto.

Kasto menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku berupa uji coba/test drive sepeda motor yang akan dibelinya di showroom sepeda motor bekas. Saat akan mencuri, pelaku mengaku beraksi seorang diri.

Pelaku selama ini beroperasi di empat wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Pamulang, dan Ciputat.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Pondok Labu

"Sebelumnya, pelaku sudah pernah ke showroom untuk melihat-lihat motor tanggal 29 November sebelum melakukan aksinya tanggal 4 Desember 2018. Pelaku adalah pemain lama, baru keluar dari Lapas Cipinang akhir Oktober lalu," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com