JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan bangunan semipermanen di Jalan Raya Perumnas, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur dibongkar petugas satpol PP.
Pembongkaran ini dilakukan lantaran delapan bangunan tersebut berdiri di atas lahan terbuka hijau yang bukan untuk tempat tinggal.
Bangunan yang dijadikan tempat tinggal ini pun dirobohkan dengan mengunakan satu unit alat berat yang dibawa oleh satpol PP.
"Jadi penertiban ini kita lakukan karena memang rumah-rumah semi permanen ini berdiri di atas lahan hijau, tentu sesuai peraturan yang ada hal tersebut diartikan sebagai pelanggaran, sehingga kita lakukan penertiban," kata Lurah Malaka Sari Jarden Pakpahan di lokasi pembongkaran, Selasa (18/12/2018).
Baca juga: 15 Bangunan Liar di Pinggir Kali Item Dibongkar
Menurut dia, rumah-rumah semipermanen tersebut sebenarnya digunakan sebagai lokasi atau lapak pengumpul barang bekas.
Ada pula warga yang memanfaatkan lahan itu sebagai lokasi tempat tinggal.
Mengenai pembongkaran ini, Jarden menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan pemberitahuan.
"Beberapa waktu lalu kita sudah sosisialisasikan bahkan kita undang ke kecamatan dan mereka sudah memahami, bahkan sebagain di antaranya sudah melakukan pembongkaran sendiri, jadi tadi kita sekaligus bersih-bersih sampah," ucap dia.
Baca juga: Ada Praktik Prostitusi, 60 Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar
Dalam pembongkaran rumah semipermanen tersebut, 200 personel gabungan yang terdiri dari satpol PP, PPSU, dan petugas Dishub dilibatkan.
Ke depannya, area tersebut akan kembali difungsikan sebagai lahan hijau sekaligus sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.