JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mencatat lima dugaan pelanggaran pemilu pada tahap kampanye hingga Desember 2018.
Dari jumlah tersebut, satu kasus merupakan laporan masyarakat, sementara empat kasus lainnya merupakan temuan tim Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah dugaan politik uang.
Baca juga: Bawaslu Bantah Buru-buru Sebut Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212
"Itu yang sudah diregistrasi berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan para calon legislatif (caleg). Dari lima kasus itu, dua kasus karena masalah administrasi, tiga lainnya dugaan politik uang," kata Halman kepada Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
Halman menjelaskan, dugaan pelanggaran politik uang dilakukan caleg tiga partai yakni Nasdem, Perindo, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Satu laporan masyarakat terkait pembagian sembako oleh caleg Partai Nasdem. Temuan kedua dari Bawaslu adalah dugaan politik uang terkait pembagian gerobak oleh caleg Perindo, temuan ketiga adalah pembagian kupon berhadiah umrah oleh caleg PAN," ujarnya.
Baca juga: Tim Jokowi-Maruf Hormati Keputusan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Reuni 212
Sementara, temuan masalah administrasi disebabkan pelanggaran yang dilakukan dua caleg saat tahap verifikasi.
"Saat pencalonan itu ada temuan sifatnya saat verifikasi awal. Ada temuan pelanggaran terkait dengan persyaratan," kata Halman.
Dugaan pelanggaran yang tercatat itu terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Terselubung Jokowi
Adapun, tahapan pemilu serentak 2019 memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019.
Sementara itu, hari pemungutan suara dilakukan 17 April 2019, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.