Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Wewenang BPTJ Sering Berbenturan dengan Pemprov, Perlu Otoritas Lebih

Kompas.com - 27/01/2019, 15:28 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transpotasi yang juga akademisi Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) perlu ditingkatkan kewenangannya hingga setara dengan menteri.

Langkah ini dibutuhkan jika kawasan Jabodetabek ingin meniru lancarnya lalu lintas di Singapura.

"Nah dalam perjalanannya kan (BPTJ) itu di bawah Kementerian Perhubungan, setingkat eselon 1 lah, Namun karena keterbatasan (Kementerian) Perhubungan, kan tidak bisa masuk ke sektor tata ruang jalan raya," ungkap Djoko Setijowarno saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/1/2019). 

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap Berakhir Hari Ini, BPTJ Tunggu Keputusan Anies

Djoko mengungkapkan, otoritas tentang pengaturan tata ruang perlu diberikan kepada BPTJ karena kelancaran transportasi tidak akan pernah lepas dari bagaimana tata ruang suatu kota.

Berdasarkan penilaiannya, selama ini BPTJ cukup terhambat dengan kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Ketika (di) Jakarta saya merasa, mungkin ya karena (Jakarta) ini ada uang, apa yang diatur BPTJ ini agak tersendat, karena BPTJ sendiri tidak punya anggaran cukup besar," jelasnya.

BPTJ juga dinilai sulit bergerak apabila posisinya berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena urusan penataan transportasi Jabodetabek ini menyangkut tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa barat.

"Jadi lebih tepatnya ditarik keluar saja yang setara dengan menteri, di bawah Presiden, koordinasinya bisa di bawah Presiden," kata dia.

"Jadi nanti kalau sudah di sana (setara menteri), bentuknya bukan direktur lagi, di bawah badan namanya deputi, (Jika) sudah deputi, ya sudah itu urusan jalan raya juga ada, urusan tata ruang juga ada," sambungnya.

Dengan ditingkatkannya otoritas BPTJ, nantinya mereka bisa lebih leluasa dalam mengatur transportasi dengan wewenang serta anggaran yang lebih besar.

Baca juga: BPTJ Resmikan Terminal Tipe A Pondok Cabe

"Yang penting bagaimana badan ini nanti kalau terbentuk baru lagi lebih efektif ketimbang sekarang," kata Djoko.

Namun ia menyebutkan, peningkatan otoritas BPTJ ini tidak serta merta menghilangkan peran Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan akan bertugas sebagai pembuat regulasi, sementara BPTJ yang akan bertindak sebagai pengelola transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com