Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Uang Palsu dengan Modus Pinjam Uang Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2019, 16:58 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Setiabudi menangkap komplotan pengedar uang palsu dengan modus pinjam uang. Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, penangkapan anggota komplotan bermula dari laporan seorang korban penipuan.

"Awal mulanya tersangka IAT minta tolong kepada korban untuk transfer Rp 700.000," kata Tumpak di Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Pada Kamis (10/1/2019), korban menransfer Rp 700.000 lewat m-banking. IAT langsung menggantinya saat itu juga dengan uang tunai. Korban tak menyadari bahwa uang tunai yang diberikan palsu.

"Dia (korban) setorkan kembali ke rekening bank. Ternyata pihak bank menolak, uang tersebut palsu. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi," ujar Tumpak.

Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Warung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Polisi kemudian memburu IAT. Pemuda berusia 19 tahun itu ditangkap menyusul rekan-rekannya sesama pengedar yakni IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59), dan CP (66).

Komplotan pengedar ini diketahui menerima uang palsu dari seorang pencetak berinisial OA. OA mencetak uang palsu sesuai permintaan pengedarnya. Ia beroperasi di rumahnya di daerah Bogor dengan mengandalkan printer, laptop, mesin laminating, dan kertas.

"Kalau dulu (modus uang palsu) mencetak uang sebanyak-banyaknya. Kalau sekarang sesuai permintaan konsumen. Jadi mereka sudah beberapa kali ambil, sekali ambil Rp 10 juta," kata Tumpak.

Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Sita Rp 500 Juta

Hasil penukaran uang palsu kemudian dibagi rata dengan pencetak uang dan pengedar lainnya. Tumpak mengatakan, keenam anggota komplotan ditangkap, namun pencetaknya keburu melarikan diri.

"Kami cari terus pencetaknya sampai dapat," ujar Tumpak.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com