Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Mandala: Suamiku Lagi Berdakwah di Pesantren Salemba

Kompas.com - 09/02/2019, 22:04 WIB
Tatang Guritno,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri terpidana kasus kampanye, calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji, Maridha Deanova Safriana menganggap suaminya tidak sedang dipenjara, namun sedang berdakwah di Lapas Salemba.

"Suamiku lagi dakwah di Lapas Salemba. Dia itu senang disana, kemarin minta dibawain Alquran, buku-buku hadist, buku-buku fadilah amal," ceritanya saat konferensi pers di kantor pengacara Elza Syarief, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Deanova juga mengatakan, suaminya cukup senang di sana. Bahkan, mantan presenter itu sudah berniat akan membentuk pengurus masjid.

"Dia sudah tanya-tanya, ini masjid udah ada yang azanin belum, dia sudah merencanakan membentuk pengurus masjid. Dia happy kok di sana," kata ibu empat anak tersebut.

Baca juga: Elza Syarief: Kejaksaan Tak Pernah Beri Undangan Mandala Shoji

Ditahannya Mandala Shoji di Lapas Salemba, menurut Deanova, adalah salah satu rencana Tuhan agar suaminya itu semakin dekat dengan-Nya.

"Aku yakin Allah maha baik. Allah lagi bikin rencana nih. Mandala ke sini dulu dong kamu di pesantren dulu biar kamu dekat sama Aku, biar kamu ibadahnya semakin rajin," ucap Deanova.

Seperti diketahui, Mandala Shoji dan caleg DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.

Keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Mandala sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sempat mengatakan tidak mengetahui keberadaan Mandala.

Namun pada Jumat (8/2/2019) sore Mandala menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian ditahan di Lapas Salemba.

Kompas TV Mantan caleg DPR dari PAN Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah sempat dicari untuk eksekusi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pidana pelanggaran kampanye pemilu. Mandala tiba di Kejari Jakarta Pusat pada Jumat petang didampingi tim kuasa hukum dan keluarga eksekusi Mandala sebenarnya dilakukan pada Senin 21 Januari tetapi saat itu Mandala tak dapat ditemukan. Mandala Shoji divons bersalah melangar aturan pemilu karena membagikan kupon umrah, ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com