JAKARTA, KOMPAS.com - Surat berisi dua nama calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta batal diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (11/2/2019).
Ketua Bidang Humas DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Zakaria Maulana Alif mengatakan, surat itu belum ditandatangani pimpinan PKS dan Partai Gerindra DKI karena Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik tidak berada di Jakarta.
"Enggak mungkin (diserahkan hari ini). Belum ada tanda tangan untuk menyampaikan surat dua cawagub ini ke gubernur DKI Jakarta," ujar Zakaria saat dihubungi.
Baca juga: Anies Harap Penentuan Cawagub DKI Segera Diselesaikan Gerindra-PKS
Zakaria menyampaikan, PKS masih menunggu Gerindra untuk sama-sama meneken surat tersebut.
Hingga kini, Gerindra belum memberikan kepastian.
PKS berharap surat berisi dua nama cawagub pengganti Sandiaga Uno segera diteken dan diserahkan kepada Anies.
Baca juga: PKS Masih Harus Tunggu Gerindra untuk Serahkan Nama Cawagub DKI ke Anies
Dengan demikian, wagub baru bisa segera dipilih melalui mekanisme pemungutan suara (voting) anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kan masalah urgent ya cawagub ini. Bukan semata-mata kekuasaan, tetapi ini kan pelayanan untuk warga Jakarta, terus pembangunan Jakarta ke depannya," kata Zakaria.
Adapun tim panelis uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) cawagub DKI sudah menyerahkan hasil dan rekomendasi dua cawagub DKI kepada Gerindra dan PKS pada Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Berada di Luar Kota, Pimpinan Gerindra Belum Teken Surat Berisi 2 Cawagub DKI
Pimpinan PKS DKI Jakarta akan mengikuti rekomendasi tim panelis dan siap menandatangani surat berisi dua nama cawagub yang telah direkomendasikan sejak Minggu (10/2/2019).
Namun, penandatanganan surat itu harus dilakukan bersama pimpinan Gerindra DKI.
Sementara Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik sedang berada di luar kota sehingga penandatanganan surat tersebut tak bisa dilaksanakan.
Gerindra juga ingin bertemu dengan PKS terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Sebab, ada catatan-catatan yang diberikan tim panelis yang harus dirembukkan kembali oleh pimpinan kedua partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.