Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Go-Jek Minta Penumpang Bantu "Driver" Kurangi Pemakaian GPS Saat Berkendara

Kompas.com - 13/02/2019, 20:11 WIB
Tatang Guritno,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say Reza mengajak para penumpang untuk membantu driver menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS) sesuai ketentuan. 

Ketentuan tersebut seperti dimaksud oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, yakni digunakan dalam keadaan berhenti.

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi kalau pakai GPS sambil pegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang," imbau Refdi pada Rabu (13/2/2019). 

Baca juga: Driver Go-Jek Masih Boleh Pakai GPS, Ini Syaratnya

Go-Jek melalui Michael mengatakan, pihaknya mengimbau pelanggan Go-Jek untuk memberikan alamat jelas dalam melakukan pemesanan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk memberikan alamat jelas saat melakukan pemesanan sebagai panduan bagi driver dalam mencapai lokasi tujuan," ujar Michael.

Dengan memberikan alamat jelas pelanggan, menurut Michael, dapat membantu pengendara untuk mengurangi penggunaan GPS.

"Jika alamat jelas, pencarian alamat dapat dilakukan sebelum trip dimulai, sehingga mengurangi penggunaan GPS sambil berkendara," imbau Michael.

Michael mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah. Sebab hal itu sejalan dengan arahan perusahaan Go-Jek, yakni mengutamakan keselamatan berkendara.

"Kami mengapresiasi upaya pemerintah untuk terus meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Keselamatan berkendara merupakan prioritas Go-Jek," pungkasnya.

Saat ini, pengguna jalan tidak boleh menggunakan GPS saat berkendara karena dianggap dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sewaktu berkendara.

Baca juga: Polisi Imbau Pengemudi Lihat Rute di GPS Sebelum Mulai Berkendara

Hal itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Apabila ketahuan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi berkendara, pengendara terancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com