JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani mengatakan, pihaknya sedang mengurus proses sertifikasi uji tipe sepeda listrik Migo yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan.
Manajemen Migo mengaku baru mengurus proses sertifikasi itu karena mulanya uji tipe itu tak diperlukan.
"Sejauh ini kita masih pengurusan karena di awal kan kita memang diregistrasi sebagai sepeda ya, dan sepeda itu tidak perlu ada tes uji dan segala macam," ujar Sukamdani saat dihubungi wartawan, Selasa (19/2/2019).
Sukamdani menyampaikan, pihaknya baru diminta untuk mengurus sertifikasi uji tipe beberapa waktu lalu. Sebab, sepeda listrik Migo dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.
"Akhir-akhir ini saya dihubungi bahwa memang tipenya katanya bentuknya seperti motor, yowes karena memang regulasinya harus tes uji dan segala macam, kita lagi tempuh kok. Itu semua kita lagi urus," kata dia.
Baca juga: Manajemen Migo: Kami Enggak Mungkin Beroperasi Tanpa SIUP
Sementara itu, soal imbauan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar Migo tidak dioperasikan di semua ruas jalan, termasuk di jalan lingkungan, Sukamdani mengaku belum mengetahuinya.
Manajemen Migo hanya tahu Migo dilarang beroperasi di jalan raya.
"Terakhir rapat koordinasi memang belum ada informasi terkait dengan hal tersebut. Kalau dari pihak kepolisian memang melarang di jalan-jalan besar dan protokol, kita sudah taati," ucap Sukamdani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko sebelumnya meminta Migo mengurus sertifikasi uji tipe di Kementerian Perhubungan.
Sertifikasi itu nantinya menjadi bekal manajemen Migo untuk mengajukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
"Kami arahkan mereka memenuhi perizinan-perizinan tersebut. Uji tipe di Kemenhub, kemudian dapat sertifikasi uji tipe, itulah bekal mereka mengurus yang namanya TNKB," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta.
Setelah semua perizinan dipenuhi Migo, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik tersebut di Jakarta.
Baca juga: Dishub DKI Minta Manajemen Sepeda Listrik Migo Urus Sertifikasi Kemenhub
Sebelum perizinan itu ada, Dishub DKI mengimbau sepeda listrik Migo tak dioperasikan terlebih dahulu.
Sepeda listrik Migo juga dilarang beroperasi di jalan raya Jakarta oleh polisi.
Sebab, sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.