Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Pungli oleh Lurah di Depok Saat Mengurus AJB Tanah..

Kompas.com - 20/02/2019, 07:25 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Tim saber pungli Polresta Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru berinisial AH di kantor kelurahan tersebut, Kamis (14/2/2019) lalu.

AH diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

“Jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” ucap Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto di Polresta Depok, Sabtu (16/2/2019).

Didik mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki pihak kepolisian.

Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Ditahan

Dia mengatakan, pada saat dilakukan OTT, polisi menyita barang bukti uang Rp 5 juta, AJB tanah, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pungli tersebut.

“Pada saat OTT, oknum ini tengah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan yang bersangkutan (pelaku) menandatangani saksi di dalam AJB,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, pelaku melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) serta saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen.

"Nah dalam peristiwa ini pelaku AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Jadi pelaku ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ucap Didik.

Saat ini, AH tengah ditahan di Mapolresta Depok.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Irjen Pol Widiyanto Poesoeko mengatakan, AH sudah ditahan sejak Jumat (15/2/2019) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Depok.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Wakapolres Depok selaku Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Depok, yang bersangkutan telah ditahan sejak 15 Februari 2019," ucap Widiyanto, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Widiyanto mengatakan, AH terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Baca juga: Lurah Kalibaru Kena OTT Pungli, Pemkot Depok Bentuk Tim Khusus

"Itulah bedanya pungutan liar dengan korupsi atau gratifikasi atau suap. Kalau pungli, yang kena hukuman adalah yang meminta uang atau yang memungut uang," tutur Widiyanto.

Tim khusus

AH yang statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Depok kini tengah dibicarakan pasca penetapannya sebagai tersangka dan ditahan.

Pemerintah Kota Depok membentuk tim khusus terkait Lurah Kalibaru yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polresta Depok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com