Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok Supian Suri, tim khusus ini dibentuk untuk memonitor kasus tersebut.
“Kami menjadi bagian dari tim khusus yang dibuat oleh inspektorat. Timsusnya untuk memonitor kasusnya bagaimana dan apa keputusan dari tim mengenai sanksi yang akan diberikan,” ujar Supian di Balai Kota Depok, Senin (18/2/2019) lalu.
Baca juga: Lurahnya Diduga Pungli dan Kena OTT, Ini Tanggapan Wali Kota Depok
Mengenai hukuman terhadap lurah itu jika terbukti terlibat pungli, Supian menyampaikan bahwa sanksi kepada pegawai negeri sipil yang melakukan kesalahan diputuskan setelah ada kesepakatan antara tim khusus (Inspektorat dan pihak BKPSDM) dan disetujui oleh Wali Kota.
“Yang akan memberikan surat keputusannya akan statusnya seperti apa adalah pihak Inspektorat dan kami menunggu surat keputusannya akan seperti apa,” ucap Supian.
"Kami sedang menunggu dan memonitor proses hukumnya akan seperti apa nantinya,” kata Supian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.