Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2019, 17:44 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah pesan di media sosial dan pesan aplikasi WhatsAppa menyebut bahwa polisi melakukan uji coba tilang elektronik yang memanfatkan kamera CCTV di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Informasi ini beredar di aplikasi pesan WhatsApp sejak Rabu (20/2/2019).

Pihak kepolisian pun memberikan konfirmasi terkait kabar tersebut.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pesan itu menyebutkan sejumlah titik mana saja yang akan dilakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Adapun daerah tersebut, yakni Jalan Monumen Pancasila Sakti, Gang Langgar, Jalan Pangeran Syarif, Jalan Gaber, Jalan Andong, Jalan Yusufiyah, Jalan Bacang 1, Jalan Bacang 2, Jalan Bacang 3, Jalan Gorda, Jalan Veteran, dan Jalan Gardu.

Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa mulai Maret 2019 akan dipasang ratusan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Uji tilang elektronik ini bertujuan agar pengendara yang melanggar lalu lintas bisa terekam secara detail wajah dan nomor kendaraan. Kemudian, hasil rekaman itu dikirim, beserta surat tilang ke rumah si pelanggar.

Selain itu, disebutkan juga bahwa Camat Cipayung, Lurah Lubang Buaya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk lembaga di Amerika Serikat seperti FBI, CIA, dan Secret Service.

Secara lengkap, lembaga yang disebut akan diajak kerja sama adalah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Forum Komunitas Anak Betawi (Forkabi) Lubang Buaya, FBI, CIA, Secret Service maupun instansi lain.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Sub Direktorat dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Muhammad Nasir menegaskan bahwa pesan mengenai tilang elektronik merupakan hoaks.

"Berita itu tidak ada, alias berita bohong," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (22/2/2019).

Atas beredarnya pesan ini di aplikasi pesan WhatsApp, Nasir juga turut memberikan imbauan kepada pengguna jalan raya.

"Untuk pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas, terutama rambu marka dan traffic light," ujar Nasir.

Menurut dia, pesan itu memang hoaks, namun masyarakat tetap perlu menaati lalu lintas. Sebab, tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap aturan dan rambu.

"Karena dengan sistem ETLE, penegakan hukum dilakukan setiap saat tanpa mengenal waktu, karenanya tertib berlalu lintas adalah cara untuk menghindari pelanggaran lalu lintas," ujar Nasir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com