JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu menemukan tiga oknum pengambil pasir laut di perairan Kepulauan Seribu Utara dalam tiga hari patroli yang berakhir pada Rabu (27/2/2019).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kepulauan Seribu Sugiri mengatakan, tiga oknum itu diberi imbauan untuk tidak mengambil pasir laut di tempat terlarang.
Baca juga: Ada Lemari, Ini Sampah dan Benda Aneh Lainnya di Laut Kepulauan Seribu
"Jika untuk kepentingan masyarakat, pengambilan pasir tidak pada lokasi pulau permukiman dan keramba ikan, karena dampaknya dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut," kata Sugiri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Sugiri menjelaskan, ketiganya hanya diberi imbauan karena mengambil pasir untuk kepentingan pribadi dan masyarakat yaitu dijadikan tanah urukan, bukan kepentingan komersial.
Di samping itu, mereka juga tidak mengambil pasir di tempat terlarang, yaitu di sekitar pulau permukiman dan keramba ikan yang dapat mengganggu habitat hewan.
"Kalau dia buat dikomersilkan ke darat ya kami tangkap, itu enggak boleh, sudah beda ceritanya. Kalau untuk kepentingan pribadi silakan, tapi jangan berlebihan," ujar Sugiri.
Baca juga: Spot Foto Hiasi Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Adapun patroli itu bertujuan untuk menemukan adanya aktivitas pengambilan pasir laut ilegal di perairan Kepulauan Seribu.
Patroli itu melibatkan 60 personel yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu, serta Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.