JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Panwascam, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menertibkan 1.593 alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (14/3/2019) kemarin.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, APK tersebut didapat dari hasil penyisiran di 22 ruas jalan di enam kelurahan di Kecamatan Koja.
"Penertibannya di ruas jalan yang agak besar atau jalan lingkungan. Untuk jalan yang lebih kecil nanti oleh petugas kelurahan," kata Roslely dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi
Roslely menjelaskan, APK yang kedapatan melanggar aturan terpaksa diturunkan dan dibawa ke Kantor Panwascam Kecamatan Koja.
Jenis-jenis APK yang diturunkan adalah 281 lembar bendera, 341 lembar spanduk, 12 lembar baliho, 100 lembar stiker, dan 859 lembar banner.
"Penertiban ini sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan implementasi SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan APK,” ujar dia.
Penertiban di Koja merupakan kelanjutan penertiban di tingkat Kota Jakarta Utara yang telah digelar sejak Rabu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.