JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyita 200 unit telepon seluler (ponsel) yang diselundupkan para narapidana sejak awal tahun hingga pertengahan Maret ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan, 200 unit ponsel itu disita dari delapan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta.
"Jumlah keseluruhan itu hampir 200-an unit handphone, semua dari seluruh DKI dari delapan lapas dan rutan mulai Januari sampai 16 Maret kemarin," kata Andika di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (18/3/2019).
Baca juga: 70 Tahanan di Lapas Cipinang Ikut Pelatihan Komputer hingga Tata Boga
Andika menyebut, para narapidana memanfaatkan kelengahan para petugas untuk menyelundupkan ponsel itu.
"Dengan segala macam cara dia melakulan itu, dia melihat peluang kelengaham petugas, melihat celah bahkan mungkin mempengaruhi petugas," ujar Andika.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mempunyai sanksi tegas berupa pemecatan bagi petugas yang bersekongkol dengan napi.
Sementara napi yang kedapatan membawa telepon genggam akan mendapat hukuman berupa pengurangan sejumlah hak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.