Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Prasetya mengatakan, 200 unit ponsel itu disita dari delapan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta.
"Jumlah keseluruhan itu hampir 200-an unit handphone, semua dari seluruh DKI dari delapan lapas dan rutan mulai Januari sampai 16 Maret kemarin," kata Andika di Lapas Narkotika Cipinang, Senin (18/3/2019).
Andika menyebut, para narapidana memanfaatkan kelengahan para petugas untuk menyelundupkan ponsel itu.
"Dengan segala macam cara dia melakulan itu, dia melihat peluang kelengaham petugas, melihat celah bahkan mungkin mempengaruhi petugas," ujar Andika.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mempunyai sanksi tegas berupa pemecatan bagi petugas yang bersekongkol dengan napi.
Sementara napi yang kedapatan membawa telepon genggam akan mendapat hukuman berupa pengurangan sejumlah hak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/18/22044901/kanwil-kemenkumhan-jakarta-sita-200-ponsel-dari-lapas-dan-rutan