Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Tawuran di Cakung, Dipicu Dendam hingga Disiarkan "Live" di Instagram

Kompas.com - 21/03/2019, 06:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antara dua kelompok pemuda, yakni kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terjadi di Jalan Swadaya 3, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) lalu.

Polisi menangkap 13 tersangka pelaku tawuran yang terdiri dari tiga orang anak-anak di bawah umur dan 10 orang dewasa.

Seluruh tersangka tergabung dalam kelompok 3 Serangkai atau juga dikenal dengan sebutan Kelompok 3 Kampung, yakni Kayu Tinggi, Pedurenan, dan Rusun Rawa Jahe.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tawuran itu bermotifkan balas dendam.

Baca juga: Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Cakung Bermotif Dendam

"Motifnya balas dendam karena seminggu sebelumnya kelompok 3 Serangkai dan Anak-anak Warjenk terlibat aksi tawuran. Tawuran itu menyebabkan kelompok 3 Serangkai kalah," kata Argo, Rabu (20/3/2019).

Saat tawuran, para tersangka membawa senjata tajam, antara lain pedang samurai, celurit, dan parang.

Kata Argo, tersangka tawuran juga merekam aksinya dalam siaran langsung (live) di Instagram.

"Mereka menggunakan telepon genggam untuk live di Instagram saat tawuran," katanya.

Tercatat, empat orang dari kelompok Anak-anak Warjenk menderita luka bacok di bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada.

"Ada empat orang yang terluka. Mereka adalah kelompok Anak-anak Warjenk. Korban menderita luka bacok pada bagian pergelangan tangan, kepala, punggung, dan dada," ujar Argo. 

Baca juga: Tersangka Tawuran di Cakung Siarkan Aksinya Live di Instagram

Korban luka dibawa ke Rumah Sakit Colombia dan Rumah Sakit Persahabatan untuk dirawat. Saat ini, semua korban luka sudah keluar dari rumah sakit.

Atas perbuatannya, sebanyak sepuluh tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) di muka umum secara bersama-sama dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk tiga tersangka lainnya yang berusia di bawah umur akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlakuannya akan berbeda. Kami sudah komunikasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com