Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ratna Pertanyakan Rekaman CCTV yang Ditampilkan Jaksa

Kompas.com - 26/03/2019, 14:13 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com — Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, mempertanyakan rekaman CCTV milik RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dijadikan barang bukti dalam persidangan hari ini.

Menurut kuasa hukum Ratna, rekaman CCTV tersebut tidak secara jelas menunjukkan sosok Ratna Sarumpaet.

Namun, AKP Nico Purba, penyidik Polda Metro Jaya yang juga saksi dalam persidangan kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019), meyakinkan bahwa sosok tersebut adalah Ratna Sarumpaet.

"Mohon izin Yang Mulia untuk memutar kembali rekaman CCTV karena kami tidak bisa memastikan itu sosok Ratna Sarumpaet atau bukan karena ini hanya poster tubuh dari belakang," kata seorang anggota kuasa hukum Ratna kepada hakim.

Baca juga: Video Konferensi Pers Prabowo Diputar pada Persidangan Ratna Sarumpaet

Namun, hakim ketua Joni tidak mengindahkan permintaan tersebut.

"Tidak perlu karena saudara saksi sudah memastikan kepada sekuriti rumah sakit bahwa itu Saudara RS (Ratna Sarumpaet)," kata Joni.

Pihak kuasa hukum Ratna tidak terima dengan hal tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa Nico selaku penyidik tidak ikut memeriksa pihak sekuriti.

"Itu keputusan tim untuk tidak memeriksa sekuriti," kata Nico.

Nico sebelumnya bersaksi bahwa Ratna dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Bina Estetika saat menjalani operasi wajah. Selama dirawat, Ratna tidak pernah dikunjungi oleh siapa pun.

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintahkan ke RS Bina Estetika Cek Dugaan Penganiayaan Ratna Sarumpaet

Operasi itu punya efek samping, wajah Ratna jadi bengkak. Namun, Ratna bercerita kepada pihak keluarga dan sejumlah temannya bahwa wajahnya bengkak karena dianiaya orang di Bandung, Jawa Barat. Foto wajahnya dalam kondisi bengkak juga beredar di media sosial.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Pihak jaksa berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com