Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan "Air Purifier"

Kompas.com - 28/03/2019, 17:13 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penipuan undian berhadiah yang dilakukan perusahaan UD Surya Agung Perdana (SAP).

Kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Ervina yang merasa ditipu perusahaan tersebut pada Senin (25/3/2019).

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, awalnya Ervina ditawari voucer belanja gratis oleh tersangka Mohammad Sofyan sebagai marketing dari perusahaan tersebut.

Baca juga: Cerita Menkumham Menangi 9,4 Juta Dollar AS atas Penipuan Perusahaan Tambang Inggris dan Australia

"Korban ditawari sebuah voucer makan gratis Rp 10.000 di rumah makanan cepat saji. Tak hanya itu, di voucer itu korban juga ditawari mendapatkan barang yang cukup menggiurkan," kata Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (28/3/2019).

Barang-barang yang ditawarkan berupa mobil, sepeda motor, logam mulia, barang-barang elektronik, dan sejumlah uang tunai.

Korban yang tertarik dengan tawaran menggiurkan tersebut kemudian diminta mendatangi kantor UD Surya Agung Perdana di Ruko Galden Boulevard, Lengkong Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca juga: Otoritas India Ledakkan Rumah Milik Miliarder Buronan Kasus Penipuan Bank

Di sana, Ervina bertemu tersangka Genta yang berperan sebagai supervisor perusahaan tersebut.

"Setiba di kantor ternyata korban diharuskan membayar Rp 14 juta untuk dapat mengambil voucer di dalam kotak undian," ujarnya. 

Genta kemudian meyakinkan korban dengan modus akan mengembalikan uang Rp 20 juta jika mendapatkan voucer bertuliskan, "anda belum beruntung". 

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Terkait Penjualan Alat Kesehatan yang Tipu Warga Meksiko

Setelah Ervina menggosok hologram dalam voucer tersebut, ia mendapatkan sebuah air purifier yang harganya tidak sampai Rp 5 juta.

Ervina yang merasa dirugikan kemudian melaporkan UD Surya Agung Perdana ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek kantor UD Surya Agung Perdana dan menangkap enam pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Iklan Digital di Indonesia Kedua Terbesar Sedunia

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah kotak undian berisi 150 kupon undian berhologram.

"Setelah penggerebekan, kotak dibuka di dalamnya ada 150 voucer berhologram, kemudian semua digosok, isinya tidak ada yang bertuliskan mobil, motor, logam mulia, uang tunai. Semuanya bertuliskan air purifier," kata Alex.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku diduga melanggar Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com