JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPUDl) Jakarta Pusat menambah 10 tempat pemungutan suara (TPS).
Sebanyak 10 TPS tersebut diperuntukan bagi para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) juga untuk para pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) serta di rumah sakit.
"Jumlah TPS ada 2.992 ditambah TPS basis DPTb itu di lapas rutan dan RSCM itu ada 10 tambahan," ujar Komisioner KPU Jakarta Pusat Achmad Dahlan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: KPU Papua Akan Buat TPS Khusus Penyandang Disabilitas
Sementara itu, untuk pemilih yang masuk dalam DPTb berjumlah 9.820 orang, sedangkan yang pindah pilih keluar dari Jakarta Pusat sebanyak 6.521.
Jumlah ini sesuai dengan pleno yang dilakukan pada 20 Maret 2019.
"Jadi DPTb itu kan pemilih yang pindah milih, tapi karena mereka berkumpul di satu titik kita tidak bisa layani ke TPS yang 2.992 maka dibuat TPS khusus," kata dia.
Baca juga: KPU Diharapkan Punya Mekanisme untuk Antisipasi Penumpukan Pemilih di TPS
Dahlan mengatakan, banyak pemilih yang masuk dalam DPTb tambahan karena banyaknya pemilih baru di lapas dan rutan.
"Iya karena kita punya lapas dan rutan. Di sana kan ribuan kan, makanya itu yang menyebabkan tidak imbang," ucap dia.
Hingga saat ini, jumlah pemilih di Jakarta Pusat sebanyak 809.975 pemilih dan TPS sebanyak 3.002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.