Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Larang Diskotek Hingga Tempat Billiar Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

Kompas.com - 05/05/2019, 01:50 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran yang bertuliskan larangan beroperasi bagi sejumlah tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara operasional rumah makan selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan larangan beroperasi yang tertuang dalam surat edaran itu berlaku untuk tempat hiburan malam, di antaranya tempat karaoke, spa, diskotek, pub, tempat billiar, dan warung remang-remang yang dilarang beroperasi selama bulan ramadhan.

"Imbauan ini berlaku selama bulan suci Ramadhan, ataupun hari-hari besar keagamaan. Ketentuan ini agar bisa dipahami, ini sudah jadi kesepakatan bersama dan saling menghormati menjalankan ibadah di bulan ramadhan," ucap Lienda, Sabtu (4/5/2019).

Baca juga: Dari Pawai Bedug hingga Desa Ramadhan, Tradisi Menjelang Puasa di Karawang

Jika melanggar, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) sanksi administratif dan pidana tergantung jenis pelanggarannya.

Selain itu, Lienda juga mengimbau pada seluruh rumah makan atau restauran untuk ikut mematuhi aturan yang berlaku dalam surat edaran tersebut.

“Kalau untuk rumah makan kami imbau agar menggunakan tirai ketika beroperasi pada saat puasa agar tidak terlihat, khususnya pada siang hari. Hormati umat muslim yang sedangkan menjalankan ibadah di bulan suci ramadhan.” kata dia.

Sementara itu, Kapolres Depok Kombes Didik Sugiyarto menyebut, penerbitan surat edaran dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan suci ramadhan.

"Ada beberapa item yang diimbau masyarakat untuk bisa mentaati peraturan daerah (Perda) yang ada. Antara lain, menutup tempat-tempat tertentu yang di dalam perda dilarang beroperasi di bulan suci Ramadhan,” tutur Sugiyarto.

Terkait hal itu, Didik mengaku pihaknya bersama dengan unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi kemasyarakatan atau ormas dan pelaku usaha dibidang pariwisata, telah melakukan rapat koordinasi dengan kesepakatan untuk turut menjaga situasi agar tetap kondusif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com