Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Ini Kena Tipu Rp 50 Juta Bermodus Pembayaran Tagihan Kartu Kredit

Kompas.com - 10/05/2019, 12:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah bank berinisial NS menjadi korban penipuan hingga Rp 50 juta dengan modus pembayaran tagihan kartu kredit.

NS melaporan kasus penipuan tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya yang terdaftar dalan nomor laporan polisi LP/2854/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 9 Mei 2019.

Awalnya, NS mendapatkan telepon dari nomor Telkomsel pada Rabu (8/5/2019) pukul 13.00. 

Penelepon mengaku sebagai karyawan Telkomsel.

Baca juga: Lebaran, Transaksi Kartu Kredit Citibank Diprediksi Tumbuh 10 Persen

"Dia menelepon dengan nomor 0812-1082-1335. Dia mengatakan bahwa poin Telkomsel saya sebanyak 3.200 tidak pernah digunakan. Menurutnya, poin tersebut bisa ditukar dengan bebas tagihan (kartu kredit) selama tiga bulan," kata NS dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Penelepon itu pun meminta nomor kartu kredit NS untuk pelunasan tagihan kartu kredit dengan menukarkan poin Telkomsel-nya.

NS menuruti permintaan penelepon tersebut dengan memberikan nomor kartu kreditnya.

Baca juga: Ini Cara Gunakan Kartu Kredit Supaya Kita Jadi Hemat

"(Penelepon) juga meminta one time password yang dikirim ke nomor hp saya. Tanpa curiga saya berikan. Saya baru menyadari tertipu setelah melihat sejumlah transaksi (dalam kartu kredit) yang tidak saya kenal," ujarnya. 

Pada Rabu malam, NS menemukan sejumlah transaksi asing menggunakan kartu kreditnya, yakni transfer uang Rp 25 juta ke nomor rekening BRI, bukti belanja di dua toko online dengan total transaksi 1.995.300.

"Total transaksi dengan kartu kredit mencapai Rp 28.571.789 hingga total dana yang diraup dari ready credit dan kartu kredit mencapai Rp 53.571.789," kata NS.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Beli Mainan Rp 129 Juta Pakai Kartu Kredit Ibunya

Dalam laporannya, pasal yang disangkakan kepada pelaku penipuan adalah Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan menggunakan media elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com