Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapor Dugaan Makar

Kompas.com - 11/05/2019, 16:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan seorang warga bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019). Jalaludin adalah pelapor Kivlan dalam kasus dugaan makar ke Bareskrim sehari sebelumnya.

Pitra mengatakan, pihaknya melaporkan balik karena menganggap laporan Jalaludin palsu.

"Pengaduan palsunya bahwasanya di dalam laporan Jalaludin menampilkan video orasi, video tersebut tidak mengandung makar kan," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: Pengacara Bantah Kivlan Zen Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara

Pitra menuturkan, kliennya tidak berniat melakukan makar tetapi hanya berunjuk rasa. Menurutnya, unjuk rasa bukan kegiatan terlarang dan sudah dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah Jalaludin melaporkan kliennya.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.

Barang bukti yang diserahkan adalah video, berita-berita, tanda bukti lapran polisi, serta surat pernyataan yang ditulis tangan oleh Kivlan. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/0311/V/2019/BARESKRIM.

Pitra mengatakan, pasal yang disangkakan dalam laporannya adalah Pasal 220, Pasal 310, dan Pasal 311 kuhp serta Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Surat Pencegahan terhadap Kivlan Zen Dicabut

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Polisi mencegat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kivlan didatangi penyidik Polri untuk diberikan surat pemanggilan pemeriksaan pada Senin (13/5/2019) pekan depan. Ini adalah foto Kivlan Zen saat didatangi penyidik polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/5/2019) sore. Saat didatangi penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Kivlan Zen berencana ke Batam. Sebelumnya pada hari Kamis (9/5/2019) Kivlan Zen sempat berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu. Di sisi lain penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan yang ditujukan kepada Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Polisi membenarkan sudah mencegat Kivlan Zein di Bandara Soekarno-Hatta. #KivlanZen #Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com