JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait kemungkinan penahanan Eggi Sudjana yang ditangkap terkait kasus makar pada Selasa (15/4/2019).
Namun, kepastian soal ditahan atau tidaknya Eggi masih menunggu waktu 1x24 jam sejak penangkapan.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Penangkapan Eggi Sudjana Usai Diperiksa 13 Jam
"Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ujarnya.
Argo mengatakan, pertimbangan menahan Eggi didasari beberapa hal, seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.
"Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka, dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.
Baca juga: Polisi Benarkan Penangkapan Eggi Sudjana
Hingga Selasa pukul 13.00, Eggi masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi telah ditangkap polisi melalui surat penangkapan dengan nomor B/7608/V/RES.1.24.2019.Ditreskrimum.
Eggi ditangkap di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa sejak Senin (13/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.