JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) Pemprov DKI atas Taman BMW di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW dalam perkara Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
"Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi," kata Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: LRT Jakarta Bakal Diperpanjang sampai Stadion BMW
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.
Sertifikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Namun, sertifikat ini disengketakan oleh PT Buana Permata Hijau.
Baca juga: Bangun Stadion BMW, DKI Akan Tertibkan Lahan di Kampung Kebun Bayam
Sengketa ini sudah berjalan sejak lama.
DKI juga kalah pada 2015 ketika PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas 11 hektare.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.