JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemennya di kawasan Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) pukul 06.40.
"Yang bersangkutan ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga," kata Argo dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penggeledahan di apartemen itu disaksikan oleh dua orang petugas keamanan, ketua RW setempat, dan satu orang saksi lainnya.
Baca juga: Lieus: Saya Tak Akan Jawab Satu Patah Kata Pun Pertanyaan Penyidik
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah (Lieus) sesuai alamat dalam Kartu Keluarga di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat," ungkap Argo.
Penggeledahan kedua itu dilakukan pada pukul 09.30 dengan disaksikan istri Lieus.
Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Baca juga: Lieus Sungkharisma: Ditahan Ya Enggak Masalah...
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.
Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.