Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Macet, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Bekasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/05/2019, 20:20 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polsek Bekasi Utara membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di halaman parkir Masjid Al-Azhar, Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/5/2019) pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban memarkirkan mobilnya di TKP. Kemudian datang tiga pelaku berinisial B, S, dan C menggunakan mobil menghentikan kendaraannya di dekat mobil korban.

"Kemudian pelaku inisial B turun dari mobilnya dan mendekati mobil korban lalu pelaku mengintip kedalam mobil korban untuk mengetahui isi dalam mobil," kata Erna dalam keterangannya, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Hati-hati, Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Mengelabui Korban dengan Cara Ini

Kemudian pelaku mengetahui terdapat tas korban di dalam mobil. Pelaku langsung melemparkan serpihan busi ke kaca mobil belakang bagian kiri hingga pecah.

Saat pecah, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan kembali masuk ke mobilnya lalu melarikan diri.

"Saat pelaku memecahkan mobil korban saat itu ada saksi yang mendengar. Ada suara pecahan kaca, saat saksi akan mencari sumber suara pecahan kaca, saksi melihat pelaku menenteng tas korban dan masuk ke dalam mobilnya," ujar Erna.

Kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan masjid dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak kepolisian yang sedang patroli di sekitar TKP.

"Anggota (polisi) dibantu satpam melakukan pengejaran terhadap mobil pelaku, saat berada di pertigaan Perum Tytian Kencana, mobil tersangka terjebak macet. kemudian pelaku langsung ditangkap dan diamankan," tutur Erna.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni, tas milik korban yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 5 juta, enam buah baju, serpihan pecahan kaca, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com