Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng Polisi Malaysia Kejar Penyelundup Narkoba yang Pakai Kapal Pariwista

Kompas.com - 11/06/2019, 16:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menggandeng Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengejar HA, tersangka yang memerintahkan enam warga Malaysia yang ditangkap polisi Indonesia karena menyelundupkan sabu-sabu dengan kapal pariwisata.

Wakil Direktur IV Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan, selain HA polisi juga sudah mengantongi satu nama lain yang bergabung dalam jaringan tersebut.

"Kami sudah mengidentifikasi dua nama. Kami sudah komunikasian dengan PDRM untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," kata Krisno di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap WN Malaysia Penyelundup 37 Kg Sabu dengan Kapal Pesiar

Krisno mengatakan, HA memerintahkan empat orang tersangka berinisial MIF, SHN, SLH dan RHM yang kemudian tertangkap untuk mengangkut 37 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia dengan sebuah kapal pariwisata menuju Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada 4 Juni 019.

"Sementara Iskandar dan Asri, mereka tiba tanggal 1 Juni, untuk menggambar situasi dan lain sebagainya untuk menunggu kedatangan kapal ini," kata dia.

Krisno mengatakan, berdasarkan catatan perjalanan kapal tersebut, kapal berangkat dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia langsung menunuju Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Krisno mengatakan, keenam orang tersebut memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri untuk menyelundupkan 37 kg narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Menjelang Lebaran, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada sindikat yg mencoba memanfaatkan waktu, ketika pada umumnya kami polisi fokus pada pengamanan Lebaran dan masuk Indonesia dengan menggunakan kapal pesiar," kata dia.

Keenam tersangka pelaku itu kini dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com