Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Kompas.com - 15/06/2019, 09:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi para saksi yang terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, LPSK akan melindungi para saksi dari kedua belah pihak baik dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin ataupun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Perlindungan yang kita berikan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi seluruh pihak yang bersengketa di MK dan saksinya terancam. Itu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan saksi," ujar Hasto kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) petang.

Baca juga: LPSK: Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres Tak Hanya untuk BPN Prabowo-Sandi

Hasto menuturkan, terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang ditawarkan LPSK terhadap para saksi, meliputi perlindungan fisik, identitas, atau pendampingan saat memberikan kesaksian.

Menurut Hasto, jenis perlindungan yang akan didapatkan saksi tergantung pada ancaman yang dilaporkan.

"Misalnya yang bersangkutan memerlukan perlindungan rumah aman, ya kita lakukan, kalau perlu pengawalan pengamanan melekat, ya akan kita berikan, kalau sekadar pendampingan, ketika yang bersangkutan memberikan kesaksian, ya kita berikan itu," papar Hasto.

Namun demikian, LPSK tidak serta-merta akan langsung memberikan perlindungan kepada para saksi. Hasto menjelaskan, LPSK baru bisa memberikan perlindungan setelah ada perintah dari MK.

Konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
"Pertama, MK harus memutuskan dulu memberikan perlindungan kepada saksi. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK," ujar Hasto.

"Lalu, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK," lanjut dia.

Ia mengatakan, langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.

Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi di Sidang MK, Ini Mekanismenya

Adapun, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandiaga menyinggung soal perlindungan saksi dan ahli dalam proses persidangan di MK. 

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata salah satu Tim Hukum BPN Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan di sidang MK, Jakarta, Pusat. 

Dorong Saksi Kerusuhan 21-22 Mei Jadi Justice Collaborator

Di sisi lain, LPSK juga menjamin perlindungan bagi pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut.

"Kami membuka diri jika ada justice collaborator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dan meminta perlindungan ke LPSK mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, seperti soal apa dan siapa yang merencanakan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susi menyatakan, pihaknya akan mengupayakan perlindungan optimal kepada saksi pelaku apabila bersedia menjadi justice collaborator.

Baca juga: LPSK Dorong Saksi Perusuh 22 Mei Jadi Justice Collaborator

"Reward buat justice collaborator ni mendapatkan penanganan khusus, misalnya dia tidak disatukan penahanannya dengan tersangka lain dan pemberkasannya dipisah. Karena, kalau digabung dengan pelaku lainnya yang bukan JC, kalau pelaku lainnya pidananya tinggi, dia juga ikut kena," katanya.

Menurut Susi, pihaknya telah membentuk tim serta berkoordinasi dengan KPAI, Ombudsman, Komnas HAM, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri untuk mencari tahu ada tidaknya korban dan saksi yang butuh perlindungan.

"Kami masih menunggu seperti apa, penganiayaan atau jenis penderitaan para korban seperti apa, kami belum tahu. Kalau memenuhi syarat-syarat, akan kami berikan perlindungan. Kami juga coba dalami dulu posisi korban, apakah mereka korban, tersangka, atau JC," ujarnya. 

Kompas TV Berikut berita terpopuler yang terangkum dalam #Top3News hari ini: 1. Sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK digelar hari ini. 2. Polisi tangkap penyebar hoaks rekayasa kasus rencana pembunuhan tokoh nasional. 3. Jokowi minta masyarakat hormati proses hukum di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com