JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan bagi pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut.
"Kami membuka diri jika ada justice collaborator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dan meminta perlindungan ke LPSK mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, seperti soal apa dan siapa yang merencanakan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) petang.
Perempuan yang akrab disapa Susi tersebut juga menyatakan akan mengupayakan perlindungan optimal kepada saksi pelaku apabila bersedia menjadi justice collaborator.
Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei
"Reward buat justice collaborator ni mendapatkan penanganan khusus, misalnya dia tidak disatukan penahanannya dengan tersangka lain dan pemberkasannya dipisah. Karena, kalau digabung dengan pelaku lainnya yang bukan JC, kalau pelaku lainnya pidananya tinggi, dia juga ikut kena," katanya.
"Di tingkat tuntutan dari jaksa, ada keringanan tuntutan termasuk rekomendasi dari LPSK kepada jaksa dan majelis hakim," ujar Susi.
Selain itu, LPSK juga menyebut pihaknya siap membuka diri bagi para korban kerusuhan 21-22 Mei yang ingin mengajukan perlindungan.
Baca juga: Perusuh 22 Mei di KS Tubun Sengaja Menjarah, Bukan Berunjuk Rasa
Susi mengatakan, jajarannya telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan.
"Untuk kerusuhan 21-22 Mei, kita sudah membentuk tim dan berkoordinasi dengan KPAI, Ombudsman, Komnas HAM, Polda Metro Jaya, dan hari ini bahkan dengan Bareskrim Polri, mana tahu ada saksi atau korban yang bisa dilindungi LPSK," kata Susi.
Sejumlah korban kerusuhan 21-22 Mei disebut Susi akan mengajukan perlindungan pada LPSK pada Senin (17/6/2019). Namun, ia enggan merinci lebih jauh.
Baca juga: Polri Bantah Menutup-nutupi Hasil Investigasi Kematian Korban Kerusuhan 22 Mei
"Kami masih menunggu seperti apa, penganiayaan atau jenis penderitaan para korban seperti apa, kami belum tahu. Kalau memenuhi syarat-syarat, akan kami berikan perlindungan. Kami juga coba dalami dulu posisi korban, apakah mereka korban, tersangka, atau JC," ujarnya.
Guna memastikan perlindungan bagi saksi maupun korban kerusuhan 21-22 Mei, LPSK meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara manusiawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.