JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengungkap temuan terbaru dalam kasus perusakan dan penyalahgunaan senjata api saat kerusuhan 22 Mei di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat.
Ia mengatakan, para perusuh sengaja melakukan kerusuhan dan penjarahan, bukan berunjuk rasa.
"Sebagaimana kita ketahui di wilayah-wilayah lain juga terjadi penjarahan terhadap masyarakat, ini lebih berani karena mereka melakukannya kepada Brimob yang sedang bertugas," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Jalan di Depan Asrama Brimob di KS Tubun Masih Diberi Kawat Duri
Polisi hingga saat ini sudah menangkap empat orang perusuh berinisial SI, DO, WN, dan DY.
Polisi mengatakan, pihaknya masih akan mengejar pelaku lain.
Sebelumnya, SI diduga mencuri sebuah selempang warna cokelat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.
Baca juga: Karangan Bunga Terima Kasih Polri Mendarat di Asrama Brimob KS Tubun
Saat ditangkap pada 11 Juni 2019, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru dari SI.
Akibatnya, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.