JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti, Joko Driyono atau Jokdri mengakui menyuruh sopirnya Muhammad Mardani Morgot atau Dani masuk ke dalam kantornya yang telah diberi garis polisi di Rasuna Office Park, Kuningan Jakarta Selatan.
Mantan Pelaksana Tugas Ketua PSSI itu memerintahkan Dani mengamankan barang pribadinya karena khawatir penggeledahan yang dilakukan polisi bersifat sporadis. Dia takut barang pribadinya akan berantakan dan tertukar ketika polisi menggeledah kantor PT Liga Indonesia.
"Saya membayangkan bahwa penggeledahan ini akan sporadis dan membabi buta. Jadi saya perintahkan untuk amankan barang saya," ujar dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Perusakan Barang Bukti
Jokdri memerintahkan Dani mengamankan komputer berkas lencana, pin, suvenir, gadget lama, dan barang pribadi lainya sebelum polisi melakukan penggeledahan.
Dia tidak berpikir untuk mengamankan barang-barang penting terkait kasus pengaturan skor di ruang kerjanya. Karena, dia menduga barang tersebut ada di ruangan Komisi Disiplin yang berada dalam satu gedungnya.
Bahkan dia awalnya berpikir bahwa ruangan Komdis saja yang disegel, tidak termasuk ruangan kerjanya. Namun, polisi juga menyegel seluruh ruangan di kantor PT Liga Indonesia.
"Ya persepsi saya itu ada berapa ruangan tidak semua ruangan disegel," tambah dia.
Untuk diketahui, Jokdri didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.