Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perlindungan Anak Imbau Orangtua Tak Berikan Asesoris Berlebih pada Anak

Kompas.com - 04/07/2019, 20:11 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengimbau agar orangtua tidak memberikan asesoris maupun gadget kepada anak-anak mereka.

Hal ini Arist sampaikan berkaca dari kejadian penjambretan dengan korban bernama Tjhay Mou (54), seorang wanita yang sedang menggendong cucunya yang berumur 9 bulan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Baik orangtua apalagi anak-anak, kami mengimbau untuk tidak memberikan asesoris pada anak dan juga gadget, karena sangat rentan bagi mereka untuk menjadi korban jambret," katanya di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (4/7/2019).

Arist mencatat bahwa dalam waktu beberapa bulan ini sudah ada enam kasus penjambretan yang korbannya adalah anak-anak.

Baca juga: Kondisi Terakhir Nenek dan Cucu Korban Penjambretan di Tanjung Duren

Fenomena ini membuat Komnas PA mengingatkan masyarakat agar tidak mempercantik anak dengan asesoris berlebihan.

Dalam hal ini Komnas PA mengapresiasi langkah polisi yang cepat melakukan penangkapan pelaku penjambretan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina yang juga berada di Mapolres Jakarta Barat. Dia mengatakan, kasus seperti ini sangat meresahkan masyarakat.

"Saya apresiasi Polres Jakarta Barat cepat bertindak, aksi yang meresahkan masyarakat ini diamankan. Setidaknya masyarakat tahu ke mana harus melapor," katanya.

Baca juga: Aksi Penjambretan di Tanjung Duren Terekam CCTV

Diberitakan sebelumnya, tersangka penjambretan, bernama Teguh mengendarai sepeda motor matic hitam, dan terekam CCTV saat melakukan aksi pejambretan pada Rabu (3/7/2019).

Dari rekaman CCTV, terlihat Teguh tersebut menarik perhiasan yang ada pada leher Tjhay Mou. Korban pada saat itu sedang menggendong bayi di depan rumah.

Akibat kejadian itu, selain perhiasan yang menempel di perempuan tersebut raib, dia dan bayi tersebut juga terjatuh.

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Teguh di kediamannya di Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com